You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lembah
Desa Lembah

Kec. Babadan, Kab. Ponorogo, Provinsi Jawa Timur

MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026

Administrator 14 Oktober 2025 Dibaca 74 Kali
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2026 dihadiri oleh Pemerintah Desa Lembah, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan. 

Dengan mencermati program-program yang ada di RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2026. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.258.470.694,00 Rp 2.492.478.245,00
50.49%
Belanja
Rp 868.295.661,75 Rp 2.496.894.612,00
34.78%
Pembiayaan
Rp 633.416.367,00 Rp 633.416.367,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 175.800.000,00 Rp 215.604.000,00
81.54%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 229.800.000,00
0%
Dana Desa
Rp 793.280.400,00 Rp 1.322.134.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 45.592.798,00 Rp 87.506.593,00
52.1%
Alokasi Dana Desa
Rp 243.797.496,00 Rp 608.085.770,00
40.09%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 0,00 Rp 18.742.392,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 10.605.490,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 323.034.661,75 Rp 1.055.767.412,00
30.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 342.867.500,00 Rp 872.778.900,00
39.28%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 77.330.000,00 Rp 285.050.000,00
27.13%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 67.463.500,00 Rp 165.986.500,00
40.64%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 57.600.000,00 Rp 117.311.800,00
49.1%